A.1 Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, Pertama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Ketiga: Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan
A.2 Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan di indonesia sehingga diperoleh laba/ rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu. Berdasarkan pengertian di atas dapt disimpulkan bahwa ada tiga unsur penting dari proses rekonsialisi fiskal diantaranya adalah:
• Laporan Laba Rugi Komersial
Dasar untuk membuat laporan rekonsiliasi fiskal adalah laporan laba/rugi. Mengapa? Hal ini disebabkan karena pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan penghasilan biasanya dicatat di dalam laporan laba/rugi. Hasil dari Laporan ini adalah laba/rugi yang menjadi dasar dalam perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
• Koreksi/Penyesuaian Fiskal
Koreksi/Penyesuaian dilakukan jika terjadi kesalahan atau ketidakcocokan antara peraturan/ketentuan satau dengan lainnya. Di dalam akuntansi terdapat beberapa metode atau asumsi yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan.
Asusmsi atau metode ini yang kemungkinan terjadi perbedaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Perbedaan ini disimpulkan ada dua yaitu beda waktu dan beda tetap. Untuk konsep ini akan dibahas pada sub bab selanjutnya.
• Laba/Rugi Fiskal
Hasil dari proses koreksi/penyesuaian terhadap penghasilan atau biaya di dalam laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah laba/rugi fiskal. Laba/ rugi fiskal ini yang menjadi dasar di dalam perhitungan besar/ kecilnya pajak terutang bagi perusahaan.
B. Beda Waktu dan Beda Tetap
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa perbedaan ini terjadi karena perbedaan asumsi/metode yang diapaki didalam akuntansi komersial dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu:
1. Beda Tetap (Permanent Different)
2. Beda Waktu (Time Different)
B1. Beda Tetap (Permanent Different)
Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa beda tetap ini secara permanent, ketika tahun atau periode sekarang suatu penghasilan/biaya tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya menurut undang-undang maka pada tahun atau periode yang akan datang juga tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya di dalam laporan laba/rugi.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan penghasilan/biaya tidak boleh diakui di dalam laporan laba/rugi. Berdasarkan Undang- Undang No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 tentang beberapa penghasilan yang tergolong final diantaranya adalah sebagai berikut:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketika di dalam laporan laba/rugi terdapat penghasilan yang disebutkan di atas maka harus dilakukan koreksi/penyesuaian. Selain itu Pajak PPh Pasal 4 (2) di dalam undang-undang pajak penghasilan ini termasuk juga biaya yang tidak boleh mengurangi penghasilan bruto.
Misalnya berikut ini adalah laporan laba/rugi komersial sederhana dari PT. ABC:
Laporan L/R Komersial
Jumlah
Penjualan Bruto 3,000,000
HPP (200,000)
Laba Kotor 3,200,000
Biaya Sanksi Pajak (100,000)
Penghasilan Bunga Deposito 200,000
Penghasilan Sumbangan/Donatur 300,000
Laba Bersih 3,600,000
Di dalam laporan laba /rugi di atas dilihat bahwa ada komponen penghasilan bunga Deposito sebesar 200,000. Penghasilan bunga deposito ini merupakan salah satu penghasilan yang tergolong final maka penghasilan bunga Deposito ini harus dilakukan koreksi/penyesuaian fiskal.
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan. Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3 tentang beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
3. Warisan;
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- Undang PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh;
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
• dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
• bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada nomor 8, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
• merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
• sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Misalnya: Pada laporan laba rugi PT. ABC di atas terdapat penghasilan sumbangan/donator sebesar 300,000. penghasilan sumbangan/donator di atas jelas termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak maka harus dilakukan koreksi fiskal.
Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3 tentang beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah sebagai berikut: misalnya:
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
• cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
• cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
• cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
• cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
• cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
• cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
8. Pajak Penghasilan;
9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungan- nya;
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan
Misalnya : Pada laporan laba rugi PT. ABC di atas terdapat Biaya Sanksi Pajak sebesar 100,000. penghasilan sumbangan/donator di atas jelas termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dengan penghasilan bruto maka harus dilakukan koreksi fiskal.
B2. Beda Waktu (Time Different)
Selain Beda tetap ada satu beda yang disebut dengan beda waktu. Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya. Jadi ketika suatu penghasilan atau biaya pada periode tahun/periode sekarang tidak dapat diakui di dalam laporan laba/rugi, namun kemungkinan akan dapat diakui pada periode tahun/periode yang akan datang.
Ada beberapa sebab atau kondisi dimana terjadi beda waktu. Beda waktu ini sebagian besar disebabkan karena asumsi atau metode yang digunakan di dalam akuntansi komersial berbeda dengan akuntansi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini di Indonesia. Metode/asumsi ini akan berdampak pada penilaian akun-akun di dalam laporan keuangan. Contoh: Persediaan, Piutang Dagang, Aktiva tetap, Investasi, dan lain-lain.
Selain itu dalam akuntansi komersial, pengakuan penghasilan/ biaya berdasarkan system cash basis atau accrual basis untuk lebih dari satu tahun. Dimana penghasilan/biaya tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue, namun sedangkan menurut Undang- undang PPh, penghasilan/biaya tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima atau dikeluarkan.
Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang- undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun
• Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO
• Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang- undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu dan sebagainya
B2.1 Persediaan
Persediaan merupakan barang yang diperoleh untuk dijual kembali atau bahan untk diolah menjadi barang jadi atau barang jadi yang akan dijual atau barang yang akan digunakan. Di dalam akuntansi konvensional, ada dua metode pencatatan persediaan yaitu metode fisik dan metode perpetual seperti yang telah dibahas pada bab akuntansi PPN & PPnBM. Sedangkan metode penilaian yang biasa digunakan oleh perusahaan dan sering dipelajari ada 3 Metode yaitu:
1. Metode First In First Out (FIFO): barang yang masuk terlebih dahulu dianggap yang pertama kali dijual/keluar sehingga persediaan akhir akan berasal dari pembelian yang termuda/terakhir.
2. Metode Last In First Out (FIFO): barang yang terakhir masuk dianggap yang pertama kali keluar, sehingga persediaan akhir terdiri dari pembelian yang paling awal
3. Metode Average (Rata-Rata): pengeluaran barang secara acak dan harga pokok barang yang sudah digunakan maupun yang masih ada ditentukan dengan cara dicari rata-ratanya.
Ketiga metode di atas di dalam perhitungan laba rugi akan menghasilkan laba yang berbeda, sehingga konskuensinya terhadap pajak yang berbeda. Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada contoh berikut ini:
Tanggal
|
Keterangan
|
Unit
|
Harga/Unit
|
Total
|
1/1
|
Persediaan awal
|
10
|
1,000
|
10,000
|
2/1
|
Pembelian
|
20
|
1,100
|
22,000
|
5/1
|
Pembelian
|
10
|
1,150
|
11,500
|
20/1
|
Penjualan
|
15
|
2,000
|
30,000
|
25/1
|
Pembelian
|
5
|
1,200
|
6,000
|
20/1
|
Penjualan
|
25
|
2,000
|
50,000
|
Dari data di atas kita dapat menghitung laba menggunakan ketiga metode di atas sebagai berikut :
FIFO
Sebelum menghitung laba, kita hitung terlebih dahulu persediaan akhir:
Persediaan akhir = Persediaan awal + Pembelian – Penjualan
= 10 unit + 35 Unit – 40 Unit
= 5 Unit
Permasalahannya harga pokok yang mana yang digunakan untuk menilai persediaan akhir tersebut. Karena Metode yang digunakan FIFO maka harga yang digunakan adalah harga yang terakhir dibeli. Jadi nilai persediaan akhir menjadi = 5 Unit X Rp 1,200 = Rp 6,000,-
Penjualan 80,000
Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal 10,000
Pembelian 39,500
Barang Siap dijual 49,500
Persediaan Akhir 6,000
HPP 43,500
Laba 36,500
Jadi jika menggunakan metode FIFO diperoleh laba Rp 36,500.
LIFO
Masih menggunakan hasil persediaan pada metode FIFO sebesar 5 Unit. Karena Metode yang digunakan LIFO maka harga yang digunakan adalah harga yang pertama dibeli. Jadi nilai persediaan akhir menjadi = 5 Unit X Rp 1,000 = Rp 5,000,-
Penjualan 80,000
Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal 10,000
Pembelian 39,500
Barang Siap dijual 49,500
Persediaan Akhir 5,000
HPP 44,500
Laba 35,500
Jadi jika menggunakan metode LIFO diperoleh laba Rp 35,500.
Average
Masih menggunakan hasil persediaan pada metode FIFO sebesar 5 Unit. Karena Metode yang digunakan Average maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata.
Harga rata-rata = Nilai barang siap jual/unit
= Rp 49,500/45 unit = Rp 1,100,-
Jadi nilai persediaan akhir menjadi = 5 Unit X Rp 1,100 = Rp 5,500,-
Penjualan 80,000
Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal 10,000
Pembelian 39,500
Barang Siap dijual 49,500
Persediaan Akhir 5,500
HPP 44,000
Laba 36,000
Jadi jika menggunakan metode LIFO diperoleh laba Rp 36,000.
Dari ketiga metode di atas, diketahui bahwa laba yang tertinggi diperoleh jika menggunakan metode FIFO dan yang terendah adalah jika menggunakan metode LIFO. Oleh karena itu berdasarkan undang-undang PPh metode LIFO ini tidak diperkenankan digunakan oleh perusahaan dalam menghitung nilai persediaan. Berdasarkan UU PPh Pasal 10 Penilaian persediaan hanya diperbolehkan menggunakan harga perolehan, yang didasarkan atas pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok yang dilakukan secara rata- rata ataupun yang dilakukan dengan mendahulukan persediaan yang di dapat pertama. Ketika awalnya perusahaan dalam menghitung nilai persediaan menggunakan metode LIFO, maka dalam Laporan keuangan fiskal perlu dilakukan koreksi fiscal karena harus menggunakan metode yang diperbolehkan berdasarkan undang-undang PPh.
Misalnya dari contoh di atas Harga pokok yang diperoleh jika menggunakan LIFO adalah sebesar Rp 44,500, namun Harga pokok yang diperoleh jika menggunakan FIFO adalah sebesar Rp 43,500. Maka selisih sebesar Rp 1,000 (44,500 – 43,500) ini akan dilakukan koreksi fiscal.
B2.2 Piutang
Piutang merupakan salah satu jenis asset perusahaan yang timbul karena transaksi penjualan secara kredit. Contohnya adalah: piutang dagang, piutang karyawan, dan piutang lain-lain). Piutang ini akan menjadi kas jika mampu ditagih atau dibayar oleh konsumen/pelanggan. Ketika konsumen/ pelanggan tidak mampu membayar maka piutang ini termasuk di dalam piutang bermasalah atau disebut piutang yang tak tertagih.
Menurut akuntansi komersial, piutang yang tak tertagih ini dapat diakui sebagai biaya dengan pencatatan secara langsung atau tidak langsung atau pencadangan. Jika menggunakan metode secara langsung:
Biaya Kerugian Piutang xxx
Piutang xxx
(Penghapusan piutang secara langsung) Jika menggunakan metode pencadangan:
Biaya Kerugian Piutang xxx
Cadangan Kerugian Piutang xxx
(Pencadangan piutang secara langsung)
Cadangan Kerugian Piutang xxx
Piutang xxx
(Penghapusan piutang )
Menurut peraturan perpajakan tidak semua piutang tak tertagih dapat dibiayakan, hanya piutang tak tertagih tertentu yang memenuhi syarat yang boleh di akui sebagai biaya. Menurut UU PPh disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Penga- dilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pen- gakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
Jika di dalam laporan laba rugi terdapat biaya kerugian piutang namun tidak memenuhi syarat di atas maka harus dikoreksi fiskal.
B2.3 Aktiva Tetap
Menurut Abdul Halim dan Bambang Supomo (2001: 154) aktiva tetap adalah “Aktiva tetap adalah kekayaan yang dimiliki dan digunakan untuk beroperasi dan memiliki masa manfaat dimasa yang akan datang lebih dari satu periode anggaran serta tidak dimaksudkan untuk dijual.” Dari definisi aktiva tetap dapat disimpulkan bahwa ada 3 unsur yang terkait dengan aktiva tetap diantaranya adalah:
• Aktiva tetap tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi
• Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan.
• Mempunyai manfaat di masa yang akan datang.
Aktiva yang digunakan dalam operasi perusahaan digolongkan ke dalam dua kategori yaitu aktiva berwujud dan aktiva tidak bewujud. Berdasarkan penggolongan tersebut, umur ekonomis aktiva tersebut disusutkan dengan dua bentuk yaitu Metode Depresiasi (Garis Lurus, Saldo Menurun, Angka Tahun, Unit Produksi, dan lain-lain), dan Metode Amortisasi (Garis Lurus, Saldo Menurun).
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penentuan Beban Penyu- sutan yaitu Harga peolehan, Umur kegunaan, dan Nilai sisa. Satu perusahaan dengan perusahaan lainnya kemungkinan akan menilai suatu aktiva yang sama, namun akan menghasil- kan nilai yang berbeda. Di dalam peraturan perpajakan Kepu- tusan Menteri Keuangan RI No. 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam ke- lompok harta berwijud bukan bangunan sebagai berikut:
Kelompok 1
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1. Semua jenis usaha
|
a.
Mebel dan peralatan
dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang
bukan bagian dari bangunan
b.
Mesin kantor
seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, me- sin
akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya
c.
Perlengkapan lainnya
seperti amplifier,
tape/cassete, video recorder, televisi dan sejenis
d.
Sepeda motor, sepeda dan becak
e.
Alat perlengkapan
khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan
f.
Alat dapur untuk
memasak, makanan dan minuman
g.
Dies, jigs, dan mould
|
2. Pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan
|
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin
|
3. Industri makanan dan
minuman
|
Mesin ringan yang dapat dipindah-
pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet dan
sejenisnya
|
4. Perhubungan, pergu-
dangan dan komunikasi
|
Mobil taksi, bus dan truk
yang digunakan
sebagai angkutan umum
|
5. Industri semi konduktor
|
Flash memory tester, writer machine, biporar
test system,
eliminator (PE8-1), pose checker
|
Kelompok 2
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1. Semua jenis usaha
|
a.
Mebel dan peralatan
dari logam termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan
merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin,
dan sejenisnya
b.
Mobil, bus, truk,
speed boat dan sejenisnya
c.
Container dan sejenisnya
|
2. Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
|
a.
Mesin
pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman,
penebar benih dan sejenisnya
b.
Mesinyangmengolahataumenghasilkan
atau memperoduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan dan
perikanan
|
3. Industri makanan dan minuman
|
a.
Mesin yang mengolah
produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan
ikan
b.
Mesin yang mengolah
produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarine, penggilingan kopi, kembang gula,
mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioca
c.
Mesinyangmenghasilkan/memproduksi
minuman dan uah-buahan minuman segala jenis
d.
Mesin
yang menghasilkan /memproduk- si bahan-bahan
makanan dan makanan
segala jenis
|
4. Industri mesin
|
Mesin
yang menghasilkan/produksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air)
|
5. Perkayuan
|
Mesin dan peralatan
penebangan kayu
|
6. Konstruksi
|
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump
truck, crane buldozer dan sejenisnya
|
7. Perhubungan, pergu-
dangan dan komunikasi
|
a.
Truck kerja untuk
pengangkutan dan bongkar muat, truck peron. truck ngangkang, dan sejenisnya
b.
Kapal penumpang,
kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu
(misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang termasuk kapal pendingin, dan
sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT
c.
Kapal yang dibuat
khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, dan sejenisnya, yang
mempunyai berat sampai dengan 100 DWT
d.
Perahu layar pakai
atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT
e.
Kapal balon
|
8. Telekomunikasi
|
a.
Perangkat pesawat telepon
b.
Pesawat telegraf termasuk pesawat
pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon
|
9. Industri semi konduktor
|
Autoframe loader, automatic logic handler, baking oven,
ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine,
coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die
bonder, die shear test, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester
manual, pass oven, pose checker, re-from machine, SMD stocker, taping
machine, tieber cut press, trimming/ forming machine, wire bonder, wire pull
tester
|
Kelompok 3
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1. Pertambangan selain minyak
dan gas
|
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan,
termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelican
|
2. Pemintalan, pertenunan dan pencelupan
|
a.
Mesin yang
mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, kain-kain
bulu, tule)
b.
Mesin untuk yarn
preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing,
texturing, packaging dan sejenisnya
|
3. Perkayuan
|
a.
Mesin yang
mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan
anyaman lainnya
b.
Mesin dan peralatan penggergajian
kayu
|
4. Industri Kimia
|
a. Mesin peralatan yang mengolah/
menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan
industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan
logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan
kimia organis, produk
farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat,
pernis, minyak eteris dan resinoidaresinoida wangi-wangian,
obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent, dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak,
produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan
sinematografi)
|
b. Mesin yang mengolah/menghasilkan
produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan
ester dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan
kulit mentah).
|
|
5. Industri Mesin
|
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal)
|
6. Perhubungan, pergu-
dangan dan komunikasi
|
a.
Kapal penumpang,
kapal barang, ka- pal khusus dibuat untuk pengang- kutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan)
termasuk kapal pendingin dan sejenisnya, yang mem- punyai berat di atas 100
DWT sampai dengan 1.000 DWT
b.
Kapal dibuat khusus
untuk menghela atau mendorong dan sejenisnya, yang mempunyai berat dai atas
100 DWT sampai dengan 1.000 DWT
c.
Dok
terapung
d.
Perahu layar pakai
atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT
e.
Pesawat terbang dan helicopter segala
jenis
|
7. Telekomunikasi
|
Perangkat
radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh
|
Kelompok 4
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1. Konstruksi
|
Mesin berat untuk konstruksi
|
2. Perhubungan, dan ko- munikasi
|
a.
Lokomotif uap dan tender atas rel
b.
Lokomotif listrik
atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumbr luar
c.
Lokomotif atas rel lainnya
d.
Kereta, gerbong
penumpang dan barang, termasuk container khusus dibuat dan diperlengkapi
untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan
e.
Kapal penumpang,
kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya
gandum, batu- batuan,) termasuk kapal pendingin dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT
f.
Kapal dibuat khusus
untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal
keruk, kerankeran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas
1.000 DWT
g.
Dok-dok terapung
|
Selain pengelompokan aktiva tetap di atas, di dalam undang- undang no 36 tahun 2008 tentang PPh disebutkan tariff untuk masing-masing kelompok tersebut adalah:
Keterangan
|
Masa Manfaat
|
Tarif Penyusutan/Amosrtisasi
|
|
Garis Lurus
|
Saldo Menurun
|
||
Kelompok Harta Berwujud
|
|||
I. Bukan bangunan
|
|||
- Kelompok 1
|
4 Tahun
|
25 %
|
50%
|
- Kelompok 2
|
8 Tahun
|
12,5%
|
25 %
|
- Kelompok 3
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
- Kelompok 4
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
II. Bangunan
|
|||
- Permanen
|
20 Tahun
|
5%
|
-
|
- Tidak Permanen
|
10 Tahun
|
10%
|
-
|
Kelompok Harta Tidak Berwujud
|
|||
Kelompok 1
|
4 Tahun
|
25 %
|
50%
|
Kelompok 2
|
8 Tahun
|
12,5%
|
25 %
|
Kelompok 3
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
Kelompok 4
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
Perbedaan antara metode dan masa manfaat dari aktiva tetap tersebut yang menyebabkan perbedaan pembebanan penyusutan atau amortisasi suatu aktiva tetap. Perbedaan ini nantinya yang akan dilakukan koreksi fiscal. Perhitungan dari penyusutan/amortisasi ini dapat mengunakan rumus sebagai berikut:
Harga Perolehan-Nilai Residu
Dep/th=
Misal:
Umum Ekonomis
Sebuah meja yang terbuat dari logam senilai Rp 1,000,000,-. Ditaksir umur ekonomisnya 2 tahun tanpa nilai residu. Maka penyusutan Meja per tahunnya menjadi sebagai berikut:
1,000,000-0
Dep/th= 2
= 500,000/th
Jadi Depresiasi meja pertahun menurut akuntansi komersial sebesar Rp 500,000. Namun menurut pajak bahwa meja tersebut masuk dalam kelompok satu dengan umur ekonomis 4 tahun. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1,000,000-0
Dep/th= 4
= 250,000/th
Jadi Depresiasi meja pertahun menurut akuntansi pajak sebesar Rp 250,000. Selisih sebesar Rp 250,000 (500,000– 250,000) ini akan dilakukan koreksi fiskal.
C. Koreksi Positif dan Koreksi Negatif
Di dalam rekonsiliasi fiscal ada dua koreksi yaitu koreksi positif dan koraksi negative. Koreksi positif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiscal akan menjadi meningkat atau bertambah. Sedangkan Koreksi negatif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiscal akan menjadi menurun atau berkurang.
Ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih besar daripada penghasilan menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi negative karena penghasilan akan dikurangi dan pengaruhnya laba akan berkurang. Sebaliknya Ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada penghasilan menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi positif karena penghasilan akan bertambah dan pengaruhnya laba akan bertambah pula. Misalnya di dalam laporan laba/rugi terdapat penghasilan bunga deposito maka harus dikoreksi negative, karena penghasilan ini termasuk penghasilan final.
Ketika biaya menurut akuntansi komersial lebih besar daripada biaya menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi positif karena biaya akan dikurangi dan pengaruhnya laba akan bertambah.
Sebaliknya ketika biaya menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada biaya menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi negatif karena biaya akan bertambah dan pengaruhnya laba akan berkurang. Misalnya di dalam laporan laba/rugi terdapat Biaya sumbangan maka harus dikoreksi positif, karena penghasilan ini tidak boleh di akui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.
Contoh:
PT. ABC bergerak dibidang jual beli barang elektronik. Perusahaan menggunakan metode LIFO untuk menghitung nilai persediaan dan metode garis lurus untuk menghitung penyusutan aktiva tetap. Umur ekonomis semua aktiva tetap diasumsikan 15 tahun untuk mesin dan 5 tahun untuk semua alat kantor dengan tanpa nilai residu. Berikut ini adalah laporan laba/rugi dari PT. ABC per 31 Desember 2010 sebagai berikut:
Penjualan Bersih
|
2,000,000,000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
||
Persediaan Awal
|
741,000,000
|
|
Pembelian
|
619,800,000
|
|
Retur Pembelian
|
(58,500,000)
|
|
Potongan Pembelian
|
(159,075,000)
|
|
Pembelian Bersih
|
402,225,000
|
|
Barang Siap Jual
|
1,143,225,000
|
|
Persediaan Akhir
|
(650,000,000)
|
|
HPP
|
493,225,000
|
|
Laba Kotor
|
1,506,775,000
|
|
BAU - Gaji Honor dan
tunjangan
|
367,170,000
|
|
BAU - Listrik, Air dan
Telepon
|
54,660,000
|
|
BAU - Biaya penyusutan Mesin
|
10,000,000
|
|
BAU - Biaya penyusutan Alat
Kantor
|
3,000,000
|
|
BAU - Biaya Bunga Pajak
|
41,500,000
|
|
BAU - Biaya Lain-lain
|
123,958,334
|
|
Total Biaya Administrasi Umum
|
600,288,334
|
B Penj - Biaya perjalanan
dinas
|
83,000,000
|
|
B Penj - Biaya iklan dan
promosi
|
20,000,000
|
d
|
Total Biaya Penjualan
|
103,000,000
|
|
Penghasilan Bunga Deposito
|
10,000,000
|
|
Penghasilan Deviden
|
163,800,000
|
|
Total Penghasilan Lainnya
|
173,800,000
|
|
Laba Bersih
|
977,286,666
|
Keterangan:
1. Persediaan awal jika menggunakan metode FIFO sebesar Rp 750,000,000 dan metode LIFO sebesar Rp 741,000,000
2. Persediaan akhir jika menggunakan metode FIFO sebesar Rp 700,000,000 dan metode LIFO sebesar Rp 650,000,000
3. Aktiva tetap terdiri dari:
• Mesin senilai Rp 100,000,000 (kelompok 2)
• Alat kantor senilai Rp 10,000,000 (kelompok 1)
4. Di dalam biaya listrik, air dan telepon 10 % digunakan untuk rumah direkturnya
5. Di dalam biaya perjalanan dinas ada Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 10,000,000
6. Di dalam biaya lain-lain ada biaya sumbangan kepada panti asuhan sebesar Rp 9,000,000.
7. Penghasilan Deviden adalah penghasilan bruto diperoleh dari kepemilikan saham pada PT. BCA sebesar 20% dari modal yang disetor
8. Pajak yang telah dibayar selama tahun 2010 :
- PPh Pasal 22 Rp 5,000,000
- PPh Pasal 23 Rp 10,000,000
- PPh Pasal 25 Rp 15,000,000
Pertanyaan:
a. Buatlah laporan rekonsiliasi fiskal beserta penjelasannya untuk tahun pajak 2010 ?
b. Berapakah besarnya pajak terutang untuk tahun 2010 ?
Jawab:
a. Untuk membuat laporan Rekonsiliasi fiskal dasarnya adalah laporan laba/rugi komersial.
Keterangan:
1. FIFO
Persediaan Awal 750,000,000
Pembelian bersih 402,225,000
Barang Siap dijual 1,152,225,000
Persediaan Akhir 700,000,000
HPP 452,225,000
Jadi koreksi fiskal
sebesar Rp 41,000,000 (493,225,000–
452,225,000) dan berupa koreksi positif karena menambah laba.
2. Biaya Depresiasi
Diasumsikan aktiva tetap di susutkan satu tahun penuh.
a. Mesin
100,000,000-0
Dep/th= 8
=12,500,000/th
Jadi koreksi fiskal sebesar Rp 2,500,000 (12,500,000– 10,000,000) dan berupa koreksi negatif karena mengurangi laba.
b. Alat Kantor
10,000,000-0
Dep/th= 4
=2,500,000/th
Jadi koreksi fiskal sebesar Rp 500,000 (3,000,000– 2,500,000) dan berupa koreksi positif karena menambah laba.
3. Biaya listrik, air dan telepon 10 % digunakan untuk rumah direkturnya, maka Rp 5,466,000 (10% x 54,660,000) harus dikoreksi Positif, karena biaya untuk kepentingan pribadi tidak diakui sebagai biaya.
4. Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 10,000,000 harus dikoreksi positif karena termasuk pembayaran pajak juga, namun biaya ini nantinya dapat menjadi kredit pajak
5. Biaya sumbangan kepada panti asuhan sebesar Rp 9,000,000 harus dikoreksi positif
6. Bunga pajak tidak boleh sebagai biaya sehingga akan dikorekis positif.
7. Penghasilan Bunga Deposito harus dikoreksi negatif karena penghasilan yang kena pajak final.
Berdasarkan keterangan di atas kita dapat membuat laporan rekonsilaisi fiskal sebagai berikut:
Laporan Rekonsiliasi Fiskal
Laporan L/R Komersial
|
Jumlah
|
Koreksi Fiskal
|
Laporan L/R Fiskal
|
|||
Positif
|
Negatif
|
|||||
Penjualan Bersih
|
2,000,000,000
|
2,000,000,000
|
||||
Harga Pokok Penjualan
|
-
|
|||||
Persediaan Awal
|
741,000,000
|
741,000,000
|
||||
Pembelian
|
619,800,000
|
619,800,000
|
||||
Retur Pembelian
|
(58,500,000)
|
(58,500,000)
|
||||
Potongan Pembelian
|
(159,075,000)
|
(159,075,000)
|
||||
Pembelian Bersih
|
402,225,000
|
402,225,000
|
||||
Barang Siap Jual
|
1,143,225,000
|
1,143,225,000
|
||||
Persediaan Akhir
|
(650,000,000)
|
(650,000,000)
|
||||
HPP
|
493,225,000
|
1
|
41,000,000
|
452,225,000
|
||
Laba Kotor
|
1,506,775,000
|
1,547,775,000
|
||||
BAU - Gaji
Honor dan tunjangan
|
367,170,000
|
367,170,000
|
BAU -
Listrik, Air dan Telepon
|
54,660,000
|
5,466,000
|
49,194,000
|
|||
BAU - Biaya
penyusutan Mesin
|
10,000,000
|
2
|
2,500,000
|
7,500,000
|
||
BAU - Biaya
penyusutan Alat Kantor
|
3,000,000
|
2
|
500,000
|
2,500,000
|
||
BAU - Biaya Bunga Pajak
|
41,500,000
|
6
|
41,500,000
|
-
|
||
BAU - Biaya Lain-lain
|
123,000,000
|
5
|
9,000,000
|
114,000,000
|
||
Total Biaya Administrasi Umum
|
599,330,000
|
540,364,000
|
||||
B
Penj - Biaya perjalanan dinas
|
83,000,000
|
4
|
10,000,000
|
73,000,000
|
||
B Penj -
Biaya iklan dan promosi
|
20,000,000
|
20,000,000
|
||||
Total Biaya Penjualan
|
103,000,000
|
93,000,000
|
||||
Penghasilan
Bunga Deposito
|
10,000,000
|
7
|
10,000,000
|
-
|
||
Penghasilan Deviden
|
163,800,000
|
163,800,000
|
||||
Total Penghasilan
Lainnya
|
173,800,000
|
163,800,000
|
||||
Laba Bersih
|
978,245,000
|
1,078,211,000
|
b. Setelah dibuat laporan rekonsiliasi fiskal kita mendapatkan laba fiskal sebesar Rp 1,077,211,000. Dari laba ini kita dapat menghitung besarnya pajak terutang sebagai berikut:
Karena peredaran bruto tahun 2010 kurang atau tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 maka dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.
Pajak Penghasilan yang terutang
= 50% x 28% x Rp 1,077,211.000
= Rp 150,949,540,00
Pajak Terutang setahun : Rp 150,949,540,00 Kredit Pajak
- PPh Pasal 22 5 Juta
- PPh Pasal 23 10 Juta
- PPh Pasal 23 15 Juta +
Total Kredit Pajak : Rp 30,000,000,00 -
Pajak Kurang/Lebih Bayar : Rp 120,949,540,00
Jadi Besarnya PPh terutang untuk tahun pajak 2010 adalah sebesar Rp 120,949,540,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar