A. Pendahuluan
A.1 Dasar Hukum
- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
A.2 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)
PPh Pasal 4 (2) adalah salah satu pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final yang dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam UndangUndang No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 seperti penghasilan deposito, hadiah undian, dan lain-lain. Pajak ini bersifat final maksudnya adalah kewajiban pajak oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak ini telah berakhir artinya sudah dipotong pada saat memperoleh penghasilan tersebut dan wajib pajak tersebut tidak mempunyai kewajiban lagi atas pajak tersebut.
Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) bagaimana proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 4 (2). Ketika perusahaan menerima penghasilan penghasilan deposito, hadiah undian, dan lain-lain sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang, maka perusahaan akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 (2). Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) ini merupakan bersifat final sehingga nantinya tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang tahunan perusahaan. Oleh karena itu ketika menerima penghasilan ini maka perusahaan akan mencatatnya sebagai biaya/pengeluaran biasa sebagai berikut:
Kas xxx
Pedapatan Deposito/Hadiah/lainnya xxx
(Mencatat penerimaan pendapatan deposito, hadiah, lainnya)
Biaya PPh Pasal 4 (2) xxx
Kas xxx
(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
Bagi perusahaan yang memungut/memotong PPh Pasal 4 (2) ini akan mencatat sebagai berikut:
Biaya Bunga Deposito//Hadiah/lainnya xxx
Kas xxx
(Mencatat pengeluaran untuk bunga deposito, hadiah, lainnya)
Kas xxx
Hutang PPh Pasal 4 (2) xxx
(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
B. Objek Pajak
Berikut ini adalah beberapa penghasilan yang dikenai pajak bersifat Final adalah sebagai berikut:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
C. Tarif PPh Pasal 4 (2)
Berikut ini adalah tarif ntuk masing-masing objek pajak diatas sebagai berikut:
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Hadiah
Undian
|
25 %
dari Jumlah Bruto
|
2.
|
Bunga Deposito dan Tabungan Serta Disconto SBI Pengecualian :
-
Bunga Deposito dan
Tabungan Serta Disconto SBI sepabjang jumlah Deposito dan Tabungan Serta
Disconto SBI tidak melebihi Rp 7.500.000,- dan bukan merupakan yang dipecah-pecah
-
Bunga Disconto dan
Tabungan yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia
-
Bunga Deposito dan
Tabungan Serta Disconto SBI yang diterima oleh dana pension yang telah
disahkan oleh meneteri keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber
pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 UU No 11 tahun 1992 tentang
dana pension
-
Bunga tabungan pada
bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan
sangat sederhana, kapling siap bangun rumah sederhana atau sangat sederhana, rumah susun sederhana
sepanjang untuk dihuni
sendiri.
|
20 % dari Jumlah Bruto
|
3
|
Bunga Simpanan Koperasi :
-
penghasilan berupa
bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000
-
bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan
lebih dari
Rp 240.000
|
0 %
10 %
|
4
|
Transaksi Saham di Bursa Efek
:
a.
Saham Pendiri
b.
Bukan Saham Pendiri
|
0,5 %
0,1 %
|
5
|
Penghasilan Dari Transaksi
Derivatif
|
2,5%
dari margin awal
|
6
|
Bunga
atau Disconto Obligasi yang dijualbelikan di Bursa Efek
|
20 %
|
7
|
Persewaan Tanah/Bangunan
|
10 %
|
8
|
Penghasilan
atas pengalihan hak atas tanah dan/ bangunan
|
5 %
|
9
|
Usaha Jasa Konstruksi:
-
Pelaksanaan
Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
kecil
-
Pelaksanaan
Kuonstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi
usaha kecil
-
Pelaksanaan
Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa di atas
-
Perencanaan
Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang
memiliki kualifikasi usaha
-
Perencanaan
Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa
yang tidak memiliki kualifikasi usaha
|
2 %
4%
3 %
4 %
6%
|
10
|
Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan odla pada perusahaan pasangannya
dengan syarat :
-
Merupakan
perusahaan kecil menengah atau yang melakukan kegiatan dalam sector-sektor
usaha yang ditetapkan oleh menteri keuangan
-
Sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek
|
0,1
%
|
11
|
Deviden yang diterima Orang
Pribadi
|
10 %
|
Contoh:
1. CV. Jaya pada bulan januari 2010 mempunyai saldo uang di Bank A sebesar Rp 100,000,000 dan memperoleh bunga 0,7%/bulan. Berapakah PPh Pasal 4 (2) yag akan dipotong oleh Bank A?
Jawab:
Besarnya PPh Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut :
Bunga Bank : 0,7% X Rp 100,000,000 = Rp 700,000
a. Jika CV. Jaya mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4
(2) adalah:
PPh pasal 4 (2) = 20% X Rp 700.000,-
PPh Pasal 4 (2) = Rp 140.000,-
b. Jika CV. Jaya tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4 (2) adalah
PPh pasal 4 (2) = 100% X 20% X Rp 700.000,-
PPh Pasal 4 (2) = Rp280.000,-
Catatan CV. Jaya:
Kas 700,000
Pedapatan Deposito 700,000
(Mencatat penerimaan pendapatan deposito, hadiah, lainnya)
Biaya PPh Pasal 4 (2) 140,000
Kas 140,000
(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
Catatan Bank A:
Biaya Bunga Deposito 700,000
Kas 700,000
(Mencatat pengeluaran untuk bunga deposito, hadiah, lainnya) Kas 140,000
Hutang PPh Pasal 4 (2) 140,000 (Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
Hutang PPh Pasal 4 (2) 140,000
Kas 140,000
(Mencatat penyetoran PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
2. CV. Jaya pada bulan Maret 2010 mendapatkan hadiah undian dari Bank A sebuah mobil senilai Rp 100,000,000. Berapakah PPh Pasal 4 (2) yang akan dipotong oleh Bank A ?
Jawab:
Besarnya PPh Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut :
a. Jika CV. Jaya mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4
(2) adalah:
PPh pasal 4 (2) = 25% X Rp 100,000.000,-
PPh Pasal 4 (2) = Rp 25,000.000,-
b. Jika CV. Jaya tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4 (2) adalah
PPh pasal 4 (2) = 100% X 25% X Rp 100,000.000,-
PPh Pasal 4 (2) = Rp 50,000.000,-
Catatan CV. Jaya:
Kas 100,000,000
Pedapatan Deposito 100,000,000 (Mencatat penerimaan pendapatan deposito, hadiah, lainnya)
Biaya PPh Pasal 4 (2) 25,000,000
Kas 25,000,000
(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
Catatan Bank A:
Biaya Bunga Deposito 100,000,000
Kas 100,000,000
(Mencatat pengeluaran untuk bunga deposito, hadiah, lainnya)
Kas 25,000,000
Hutang PPh Pasal 4 (2) 25,000,000 (Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
Hutang PPh Pasal 4 (2) 25,000,000
Kas 25,000,000
(Mencatat penyetoran PPh Pasal 4 (2) yang dipungut)
Dalam contoh kasus di atas dapat kita katakan bahwa CV. Jaya sebagai pihak yang menerima penghasilan dipotong PPh Pasal 4 (2), sedangkan Bank A sebagai pihak yang memotong PPh Pasal 4 (2). Pajak ini bagi CV. Jaya dicatat sebagai biaya karena termasuk pajak final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar