Senin, 15 Oktober 2018

Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)


A. Pendahuluan 
A.1 Dasar Hukum 

- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 
A.2 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) 

PPh Pasal 4 (2) adalah salah satu pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final yang dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam UndangUndang No 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 seperti penghasilan deposito, hadiah undian, dan lain-lain. Pajak ini bersifat final maksudnya adalah kewajiban pajak oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak ini telah berakhir artinya sudah dipotong pada saat memperoleh penghasilan tersebut dan wajib pajak tersebut tidak mempunyai kewajiban lagi atas pajak tersebut. 

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) bagaimana proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 4 (2). Ketika perusahaan menerima penghasilan penghasilan deposito, hadiah undian, dan lain-lain sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang, maka perusahaan akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 (2). Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) ini merupakan bersifat final sehingga nantinya tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang tahunan perusahaan. Oleh karena itu ketika menerima penghasilan ini maka perusahaan akan mencatatnya sebagai biaya/pengeluaran biasa sebagai berikut: 

Kas xxx 

Pedapatan Deposito/Hadiah/lainnya xxx 

(Mencatat penerimaan pendapatan deposito, hadiah, lainnya) 

Biaya PPh Pasal 4 (2) xxx 

Kas xxx 

(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 


Bagi perusahaan yang memungut/memotong PPh Pasal 4 (2) ini akan mencatat sebagai berikut: 

Biaya Bunga Deposito//Hadiah/lainnya xxx 

Kas xxx 

(Mencatat pengeluaran untuk bunga deposito, hadiah, lainnya) 

Kas xxx 

Hutang PPh Pasal 4 (2) xxx 

(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 

B. Objek Pajak 

Berikut ini adalah beberapa penghasilan yang dikenai pajak bersifat Final adalah sebagai berikut: 

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 

b. penghasilan berupa hadiah undian; 

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan 

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 


C. Tarif PPh Pasal 4 (2) 

Berikut ini adalah tarif ntuk masing-masing objek pajak diatas sebagai berikut: 

No
Keterangan
Setahun
1.
Hadiah Undian
25 % dari Jumlah Bruto
2.
Bunga Deposito dan Tabungan Serta Disconto SBI Pengecualian :
-            Bunga Deposito dan Tabungan Serta Disconto SBI sepabjang jumlah Deposito dan Tabungan Serta Disconto SBI tidak melebihi Rp 7.500.000,- dan bukan merupakan yang dipecah-pecah
-            Bunga Disconto dan Tabungan yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
-            Bunga Deposito dan Tabungan Serta Disconto SBI yang diterima oleh dana pension yang telah disahkan oleh meneteri keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 UU No 11 tahun 1992 tentang dana pension
-            Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kapling siap bangun rumah sederhana atau sangat sederhana, rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni
sendiri.
20 % dari Jumlah Bruto
3
Bunga Simpanan Koperasi :
-            penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000
-            bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan
lebih dari Rp 240.000

0 %

10 %
4
Transaksi Saham di Bursa Efek :
a.         Saham Pendiri
b.          Bukan Saham Pendiri

0,5 %
0,1 %




5
Penghasilan Dari Transaksi Derivatif
2,5% dari margin awal
6
Bunga atau Disconto Obligasi yang dijualbelikan di Bursa Efek
20 %
7
Persewaan Tanah/Bangunan
10 %
8
Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/ bangunan
5 %
9
Usaha Jasa Konstruksi:
-            Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
-            Pelaksanaan Kuonstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha kecil
-            Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa di atas
-            Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
-            Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa
yang tidak memiliki kualifikasi usaha

2 %


4%


3 %

4 %


6%
10
Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan odla pada perusahaan pasangannya dengan syarat :
-            Merupakan perusahaan kecil menengah atau yang melakukan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan oleh menteri keuangan
-            Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek



0,1 %
11
Deviden yang diterima Orang Pribadi
10 %
Contoh: 

1. CV. Jaya pada bulan januari 2010 mempunyai saldo uang di Bank A sebesar Rp 100,000,000 dan memperoleh bunga 0,7%/bulan. Berapakah PPh Pasal 4 (2) yag akan dipotong oleh Bank A? 

Jawab: 

Besarnya PPh Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut : 

Bunga Bank : 0,7% X Rp 100,000,000 = Rp 700,000 

a. Jika CV. Jaya mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4 

(2) adalah: 

PPh pasal 4 (2) = 20% X Rp 700.000,- 

PPh Pasal 4 (2) = Rp 140.000,- 

b. Jika CV. Jaya tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4 (2) adalah 

PPh pasal 4 (2) = 100% X 20% X Rp 700.000,- 

PPh Pasal 4 (2) = Rp280.000,- 
Catatan CV. Jaya: 

Kas 700,000 

Pedapatan Deposito 700,000 

(Mencatat penerimaan pendapatan deposito, hadiah, lainnya) 

Biaya PPh Pasal 4 (2) 140,000 

Kas 140,000 

(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 
Catatan Bank A: 

Biaya Bunga Deposito 700,000 

Kas 700,000 

(Mencatat pengeluaran untuk bunga deposito, hadiah, lainnya) Kas 140,000 

Hutang PPh Pasal 4 (2) 140,000 (Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 

Hutang PPh Pasal 4 (2) 140,000 

Kas 140,000 

(Mencatat penyetoran PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 

2. CV. Jaya pada bulan Maret 2010 mendapatkan hadiah undian dari Bank A sebuah mobil senilai Rp 100,000,000. Berapakah PPh Pasal 4 (2) yang akan dipotong oleh Bank A ? 
Jawab: 

Besarnya PPh Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut : 

a. Jika CV. Jaya mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4 

(2) adalah: 

PPh pasal 4 (2) = 25% X Rp 100,000.000,- 

PPh Pasal 4 (2) = Rp 25,000.000,- 

b. Jika CV. Jaya tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 4 (2) adalah 

PPh pasal 4 (2) = 100% X 25% X Rp 100,000.000,- 

PPh Pasal 4 (2) = Rp 50,000.000,- 
Catatan CV. Jaya: 

Kas 100,000,000 

Pedapatan Deposito 100,000,000 (Mencatat penerimaan pendapatan deposito, hadiah, lainnya) 

Biaya PPh Pasal 4 (2) 25,000,000 

Kas 25,000,000 

(Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 
Catatan Bank A: 

Biaya Bunga Deposito 100,000,000 

Kas 100,000,000 

(Mencatat pengeluaran untuk bunga deposito, hadiah, lainnya) 

Kas 25,000,000 

Hutang PPh Pasal 4 (2) 25,000,000 (Mencatat PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 

Hutang PPh Pasal 4 (2) 25,000,000 

Kas 25,000,000 

(Mencatat penyetoran PPh Pasal 4 (2) yang dipungut) 

Dalam contoh kasus di atas dapat kita katakan bahwa CV. Jaya sebagai pihak yang menerima penghasilan dipotong PPh Pasal 4 (2), sedangkan Bank A sebagai pihak yang memotong PPh Pasal 4 (2). Pajak ini bagi CV. Jaya dicatat sebagai biaya karena termasuk pajak final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar