Selasa, 16 Oktober 2018

Pajak Penghasilan Pasal 21



A. Pendahuluan 
A.1 Dasar Hukum 

- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi 

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan 

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 57/Pj/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. 

- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan A.2 Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. 

Akuntansi PPh Pasal 21 adalah proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 21 misalnya pembayaran gaji, upah dan lain sebagainya. Ketika ada transaksi kaitannya dengan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21, pembayaran PPh Pasal 21 dan juga pembayaran gaji/upah karyawan maka perlu ada pencatatan akunatnsi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

B. Perhitungan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21 

Secara sederhana Penghasilan Kena Pajak ini dihitung dengan cara: 

Gaji Pokok Sebulan xxxx 

Tunjangan-tunjangan xxxx + 

Total gaji sebulan xxxx 

Pengurangan: 

Biaya Jabatan/Pensiun xxxx 

PTKP xxxx + 

Total Pengurangan xxxx - 

Penghasilan Kena Pajak xxxx 
Biaya Jabatan/Biaya Pensiun 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/ PMK. 03/2008, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan. Sedangkan besarnya biaya pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesar Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan. 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi: 

• Wajib Pajak: Rp 15.840.000,- 

• Tambahan status kawin: Rp 1.320.000,- 

• Istri Bekerja: Rp 15.840.000,- 

• Tambahan tanggungan: Rp 1.320.000,- (Maksimal 3) 
Tarif PPh Pasl 21 

• Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5% 

• Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15% 

• Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25% 

• Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30% 
Contoh Kasus: 

Andi bekerja pada perusahaan PT ABC dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00 perbulan. Andy menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut: 


Gaji sebulan Pengurangan: 

1. Biaya Jabatan: 

Rp 3.000.000,00 

5% x Rp 3.000.000,00 

Rp 150.000,00 

2. Iuran Pensiun 

Rp 75.000,00 

Total Pengurangan 

Rp 225.000,00 


Penghasilan neto sebulan 

Rp 2.775.000,00 

Penghasilan neto setahun adalah 

12 x Rp. 2.775.000,00 

Rp 33.300.000,00 

PTKP setahun 

- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00 

- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00 

Total PTKP Rp 17.160.000,00 

Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 16.140.000,00 

PPh Pasal 21 terutang 

5% x Rp. 16.140.000,00 = Rp.807.000,00 

PPh Pasal 21 sebulan 

Rp 807.000,00: 12 = Rp. 67.250,00 

Kasus di atas diasumsikan andi telah bekerja di PT. ABC telah melebihi tahun takwim atau tahun pajak, sehingga jika gaji yang dihitung diatas adalah gaji untuk bulan Januari 2010 maka besarnya gaji netto yang diterima si Andi pada tanggal 31 Januari 2010 adalah Rp 3,000,000 – Rp 67,250 = Rp 2,932,750,-. Maka untuk kasus diatas maka perusahaan telah memungut PPh Pasal 21 dari penghasilan si Andi pada bulan Januari 2010 sebesar R 67,250,-. Jika PPh Pasal 21 tersebut dibayar pada tanggal 8 Februari 2010, untuk itu perusahaan ataupun si Andi (Jika si Andi dalam pelaporan pajaknya menggunakan Istilah Pembukuan) perlu mencatat transaksi di atas adalah sebagai berikut: 
Bagi PT. ABC sebagai Pemotong PPh Pasal 21 

31/1 Biaya Gaji (Si Andi) 3,000,000 

Kas 2,932,750 

Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi) 67,250 (untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 21) 

8/2 Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi) 67,250 

Kas 67,250 

(untuk mencatat pembayaran PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC) 

Bagi Si Andi sebagai Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 31/1 Kas 2,932,750 

PPh Pasal 21 dibayar dimuka 67,250 

Pendapatan Gaji 3,000,000 

(untuk mencatat penerimaan gaji dan pemotongan PPh Pasal 21) 

Bagi Si Andi ini PPh Pasal 21 ini dapat menjadi kredit pajak ketika akan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Si Andi sendiri dan penghasilan ini dapat digabung dengan penghasilan lain yang diterima si andi pada tahun pajak yang sama. Namun Bagi PT. ABC PPh Pasal 21 ini tidak dapat menjadi kredit pajak atau biaya pengurang penghasilan, kecuali jika PPh Pasal 21 dibayar oleh perusahaan atau dianggap sebagai tunjangan pajak. 

Kasus di atas diasumsikan jika gaji dibayarkan oleh perusahaan pada akhir bulan atau pertengahan bulan pada bulan yang sama, maka perlakuan pencatatan seperti di atas dapat berlaku. Namun jika perusahaan membayarkan gaji pada awal bulan berikutnya maka perlakuan seperti diatas tidak berlaku. Jika di asumsikan gaji Si Andi dibayarkan oleh PT. ABC pada tanggal 1 Februari 2010 maka pencatatannya adalah sebagai berikut: 
Bagi PT. ABC sebagai Pemotong PPh Pasal 21 

31/1 Biaya Gaji (Si Andi) 3,000,000 

Hutang Gaji 2,932,750 

Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi) 67,250 (mencatat penyesuaian gaji bulan Januari 2010 dan pemotongan PPh Pasal 21) 

1/2 Hutang Gaji (Si Andi) 2,932,750 

Kas 2,932,750 

(untuk mencatat pembayaran gaji) 

8/2 Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi) 67,250 

Kas 67,250 

(untuk mencatat pembayaran PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC) 
Bagi Si Andi sebagai Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 

31/1 Piutang pendapatan Gaji 2,932,750 PPh Pasal 21 dibayar dimuka 67,250 

Pendapatan Gaji 3,000,000 

(untuk mencatat penyesuaian gaji Januari 2010 dan pemotongan PPh Pasal 21) 

1/2 Kas 67,250 

Piutang pendapatan Gaji 67,250 (untuk mencatat penerimaan Gaji) 

Kasus lain ketika perusahaan membayarkan gaji pada awal bulan pada bulan yang sama. Misalnya gaji bulan januari 2010 dibayarkan oleh PT. ABC pada tanggal 1 Januari 2010 maka pencatatannya adalah sebagai berikut: 
Bagi PT. ABC sebagai Pemotong PPh Pasal 21 

1/1 Biaya Gaji (Si Andi) 3,000,000 

Kas 2,932,750 

Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi) 67,250 (mencatat pemotongan PPh Pasal 21) 

8/2 Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi) 67,250 

Kas 67,250 

(untuk mencatat pembayaran PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC) 
Bagi Si Andi sebagai Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 

1/1 Kas 2,932,750 

PPh Pasal 21 dibay ar dimuka 67,250 Pendapatan Gaji 3,000,000 

(untuk mencatat pembayaran gaji Januari 2010 dan pemotongan PPh Pasal 21)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar