Selasa, 16 Oktober 2018

Pajak Tangguhan



A.1 Dasar Hukum 

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, Pertama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Ketiga: Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 

- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan 
A.2 Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan 

Akuntansi pajak tangguhan adalah pencatatan transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kewjiban pajaknya dapat ditunda sampai periode atau waktu yang diperbolehkan. Hal ini disebebkan karena perbedaan temporer atau beda waktu pengakuan penghasilan atau biaya antara akuntansi komersial dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Perbedaan temporer seperti yang dijelaskan di bab sebelumnya ini akan menyebabkan terjadi pengakuan diakuntansi yang disebut dengan aktiva pajak tangguhan maupun pasiva pajak tangguhan. Menurut PSAK No 46 disebutkan bahwa Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Sedangkan Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. 

Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP- nya. Perbedaan temporer dapat berupa perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled). Sedangkan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled). 

B. Penilaian dan Pengakuan 

Di dalam PSAK No 46 ini mengatur mengenai dasar pengenaan pajak dari aktiva maupun pasiva itu sendiri. DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva. Artinya penilaian DPP ini didasarkan atas pengakuan dari penghasilan atau biaya itu sendiri. Ketika biaya/penghasilan diakui atas dasar kas maka besarnya DPP aktiva adalah nol karena sudah diakui pada saat itu, namun ketika atas dasar accrual maka besarnya DPP adalah sebesar nilai yang tercatat dari biaya/penghasilan. 

DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva. Contoh: 

• Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70 

• Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. DPP piutang adalah nihil. 

• Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. DPP piutang adalah 100. 

• Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100 

DPP kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang. Contoh: 

• Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 

100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol. 

• Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol. 

• Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accured expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100. 

• Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPP- nya adalah 100. 

• Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100. 

Di dalam PSAK ini juga diatur kaitannya dengan pengakuan aktiva atau kewajiban pajak terkini. Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode- periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aktiva. Misalnya Pada akhir tahun pajak 2010 pajak terutang saat ini sebesar 10 juta dan selama tahun 2010 telah membayar pajak 5 juta maka selisih 5 juta diakui sebagai kewajiban atau hutang pajak terkini. Namun ketika selama tahun 2010 telah membayar pajak 15 juta maka selisih 5 juta diakui sebagai aktiva atau Piutang pajak terkini. 

C. Aktiva dan Kewajiban Pajak Tangguhan 

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa aktiva pajak tangguhan timbul karena beda temporer yang dapat dikurangi artinya kemungkinan dapat mengurangi besarnya pajak di masa yang akan datang. Sedangkan kewajiban pajak tangguhan timbul karena beda temporer kena pajak artinya kemungkinan dapat menambah besarnya pajak di masa yang akan datang. Sebagai ilustrasi dapat dijelaskan pada contoh di bawah ini: 
Contoh 

Perusahaan membeli peralatan pada Januari 2010 senilai Rp. 100.000.000,- Menurut komersial peralatan tersebut memiliki masa manfaat 5 tahun, sementara menurut pajak peralatan tersebut masuk ke dalam Kelompok II yang memiliki masa manfaat 8 tahun. 

Perhitungan Depresiasinya dapat dilihat sbb:

Penyusutan
Beban (Komersial)
Beban (Pajak)
Beda Waktu
Th. Ke-1 (2002)
20,000,000
12,500,000
7,500,000
Th. Ke-2 (2003)
20,000,000
12,500,000
7,500,000
Th. Ke-3 (2004)
20,000,000
12,500,000
7,500,000
Th. Ke-4 (2005)
20,000,000
12,500,000
7,500,000
Th. Ke-5 (2006)
20,000,000
12,500,000
7,500,000
Th. Ke-6 (2007)
-
12,500,000
- 12,500,000
Th. Ke-7 (2008)
-
12,500,000
- 12,500,000
Th. Ke-8 (2009)
-
12,500,000
- 12,500,000
Total
100,000,000
100,000,000
0

Pajak tangguhan yang dimaksud dari ilustrasi di atas adalah dengan adanya perbedaan masa manfaat menurut pajak dan komersial yang juga mengikuti besarnya beban yang diakui maka mengkibatkan pajak yang harus dibayarnya menjadi lebih besar di tahun ke 1 s.d tahun ke-5. Sebenarnya pajak yang dibayar atas peralatan di atas, menurut komersial ataupun menurut pajak sama saja, hanya dengan adanya aturan pajak maka dikoreksi sampai waktu yang ditentukan. 

Pada tahun ke-1 biaya depresiasi menurut akuntansi komersial sebesar Rp 20,000,000 dan menurut pajak Rp 12,500,000. Selisih sebesar Rp 7,500,000 tersebut diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, karena kemungkinan pada tahun yang akan datang dapat menambah besarnya pajak terutang. Untuk mencatat koreksi ini adalah: 

Pajak Penghasilan Tangguhan 7,500,000 

Kewajiban Pajak Tangguhan 7,500,000 

PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan par. 26 menjelaskan bahwa saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan memadai untuk dikompensasi. 

Menurut PSAK 46 paragraf 27 diatur bahwa berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan: 

1. Apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai, yang memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluarsa; 

2. Apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluarsa; 

Apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang. 

Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aset pajak tangguhan tidak diakui. 

Paragraf 28 mengatur mengenai penilaian kembali aset pajak tangguhan. Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan akan tersedia untuk pemulihannya. 

Berdasarkan Undang undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat (2) diatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. 

Contoh: 

PT A selama 3 tahun berturut-turut diperoleh gambaran sebagai berikut:

Tahun
2008
2009
2010
Laba /Rugi Komersial
(20,000.00)
(5,000.00)
15,000.00
Kompensasi Kerugian
-
(20,000.00)
(25,000.00)
Laba /Rugi Fiskal
(20,000.00)
(25,000.00)
(10,000.00)

Jika diasumsikan tarif pajak untuk ketiga tahun adalah 28% maka besarnya pajak tagguhan pertahun adalah 

Pajak Tangguhan Th 2008 = 20,000 X 28% 

= 5,600 

Jika tahun sebelumnya dianggap tidak ada kerugian maka jurnal untuk mencatatnya adalah: 

Aktiva Pajak Tangguhan 5,600 

Pajak Penghasilan Tangguhan 5,600 

Pajak Tangguhan Th 2009 = 25,000 X 28% 

= 7,000 

Karena tahun sebelumnya telah dicatat aktiva pajak tangguhan sebesar 5,600 maka jurnal untuk mencatat aktiva pajak tangguhan tahun ini sebesar 1,400 (7,000 – 5,600) adalah: 

Aktiva Pajak Tangguhan 1,400 

Pajak Penghasilan Tangguhan 1,400 

Pajak Tangguhan Th 2010 = 10,000 X 28% 

= 2,800 

Karena tahun sebelumnya telah dicatat aktiva pajak tangguhan sebesar 5,600, sedangkan tahun ini aktiva pajak tangguhan tahun ini sebesar 2,800 maka tahun ini dicatat kewajiban pajak tangguhan sebesar 4,200 (5,600 – 2,800), maka jurnal untuk mencatatnya adalah: 

Pajak Penghasilan Tangguhan 5,600 Kewajiban Pajak Tangguhan 5,600 

Pada tahun 2011 nanti ketika saldo aktiva pajak tangguhan sebesar 2,800 akan dikompensasikan dengan laba sekarang maka jurnalnya adalah: 

Pajak Penghasilan Tangguhan 2,800 Kewajiban Pajak Tangguhan 2,800 

Dari ayat-ayat jurnal di atas, dapat diketahui bahwa saldo Aset Pajak Tangguhan di Neraca PT A per 31/12/2006 sudah menjadi nol seiring dengan habisnya kompensasi saldo rugi fiskal pada tahun 2006. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar