Kamis, 11 Oktober 2018

Syarat - Syarat Membuat NPWP Wajib pajak Pribadi




1. Syarat membuat NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi

Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
thomiirfansyah
  1. Fotokopi KTP bagi WNI. 
  2. Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA. 

2. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:
  1. Fotokopi KTP bagi WNI. 
  2. Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. 
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan. 
Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:
  1. Fotokopi KTP bagi WNI. 
  2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. 
  3. Fotokopi kartu NPWP suami. 
  4. Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA. 
  5. Fotokopi Kartu Keluarga. 
  6. Fotokopi akta perkawinan. 
  7. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 
  8. Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. 
  9. Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online. 

3. Proses Pembuatan NPWP di KPP

Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda. Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda. Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut.

Pada saat pengajuan, petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses.

4. Buat NPWP Online

Bagi wajib pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi yang memungkinkan wajib pajak membuat NPWP secara online.

Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Berikut ini tautan untuk menuju ke laman tersebut: https://ereg.pajak.go.id.

Jika membuat NPWP secara online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.

Tapi, jika kartu NPWP belum juga datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Untuk mengatasinya, silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.

Jika dalam dokumen elektronik tersebut terdapat tampilan yang kurang jelas, silakan pindai kembali dan ulang proses unggah pada aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar