Senin, 15 Oktober 2018

Pajak Penghasilan Pasal 24



A. Pendahuluan 
A1. Dasar Hukum 

- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 
A2. Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 24 

PPh Pasal 24 merupakan salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan pajak atau pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Pajak penghasilan pasal 24 ini biasanya telah dipotong oleh pemberi kerja yang berada di luar negeri. Jadi Pajak yang telah dipotong diluar negeri tersebut nantiya dapat dikreditkan dengan pajak terutang di dalam negeri untuk tahun pajak yang sama. 

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 24 bagaimana proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 24. Ketika perusahaan menerima penghasilan yang berasal dari luar negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun (misalnya laba bersih, deviden dan lain- lain) sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, maka perusahaan akan dipotong pajak oleh Negara dimana perusahaan tersebut berada. Oleh karena itu ketika perusahaan menerima penghasilan ini maka perusahaan akan mencatat sebagai berikut: 

Kas xxx 

Pedapatan Deviden/Sewa/Bunga/lainnya xxx 

(Mencatat penerimaan pendapatan deviden, sewa, lainnya) 

PPh Pasal 24 dibayar dimuka xxx 

Kas xxx 

(Mencatat PPh Pasal 24 yang dipungut) 

Besarnya pajak penghasilan pasal 24 yang telah dipotong tersebut, bagi perusahaan, nantinya dapat dikreditkan dengan besarnya pajak terutan tahunan perusahaan. 

B. Objek dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 24 

Berdasarkan pada UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Maka objek untuk pajak penghasilan Pasal 24 adalah beberapa penghasilan yang boleh dikategorikan boleh dikreditkan dengan pajak terutang adalah sebagai berikut: 

1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan 

2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada 

3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak 

4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada 

5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan 

6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada 

7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada 

8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap 
Contoh 1: 

PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 2006 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut: 

Keuntungan Z Inc US$ 100,000.00 Pajak Penghasilan (Corporate income tax) 

atas Z Inc.: (48%) US$ 48,000.00 (-) US$ 52,000.00 

Pajak atas dividen (38%) US$ 19,760.00 (-) Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32,240.00 

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$ 19,760.00. Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. Sebesar US$ 48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$ 48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X. 

C. Kredit Pajak Penghasilan Pasal 24 

Besarnya kredit pajak penghasilan pasal 24 yang boleh dikurangkan dengan Pajak Penghasilan Tahunan adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini 

Contoh: 

PT. ABC pada tahun 2009 memperoleh penghasilan sebagai berikut: 

- Deviden dari PT CBA di Amerika sebesar 100 Milliar dengan tarif disana sebesar 20 % 

- Sewa Gedung di Singapura sebesar 200 Milliar dengan tarif 25 % 

- Penghasilan dari Indonesia sendiri sebesar 300 Milliar Berapakah besarnya PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan ? 

Jawab: 

- Pajak di Amerika = 100 Milliar X 20% 

= 20 Milliar 

- Pajak di Singapura = 200 Milliar X 25% 

= 50 Milliar 

- Total Penghasilan = 100 M + 200 M + 300 M 

= 600 M 

Jika diasumsikan peredaran Bruto pada tahun 2009 adalah sebesar 56 Milliar 

- Pajak Terutang = 600 M X 28% 

= 168 M 

Besarnya PPh Pasal 24 yang Boleh dikreditkan untuk : 

a. Deviden dari Negara Amerika : 

= 100M ×168M=28M 600M 

Jika dilihat bahwa besarnya PPh yang dihitung berdasarkan Undang-undang di Indonesia lebih besar maka PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah sebesar 20 M. 

b. Sewa Dari Singapura: 

= 200M ×168M=56M 600M 

Jika dilihat bahwa besarnya PPh yang dihitung berdasarkan Undang-undang di Indonesia lebih besar maka PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah sebesar 50 M. 
Catatan Bagi PT. ABC 

Kas 100 M 

Pedapatan Deviden 100 M (Mencatat penerimaan pendapatan deviden) 


PPh Pasal 24 dibayar dimuka 20 M 

Kas 20 M 

(Mencatat PPh Pasal 24 yang dipungut) 

Kas 200 M 

Pedapatan Sewa 200 M (Mencatat penerimaan pendapatan Sewa) 

PPh Pasal 24 dibayar dimuka 50 M 

Kas 50 M 

(Mencatat PPh Pasal 24 yang dipungut)

Follow IG : Accountingandtaxservice

Tidak ada komentar:

Posting Komentar