A1. Dasar Hukum
- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/ PMK.03/2008 tentang objek dan besarnya tarif PPh Pasal 23
A2. Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan PPh yang dilakukan atas penghasilan (dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 serta sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21) dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Jadi Akuntansi PPh Pasal 23 adalah bagaimana proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 23.
Ketika perusahaan menerima penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty dan sebagaimana yang telah diatur dalam peratuan menteri keuangan, maka perusahaan akan dipotong PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang memberikan penghasilan tersebut. Oleh karena itu ketika perusahaan menerima penghasilan ini maka perusahaan akan mencatat sebagai berikut:
Kas xxx
Pedapatan Deviden/Sewa/Bunga xxx
(Mencatat penerimaan pendapatan deviden, sewa, lainnya)
PPh Pasal 23 dibayar dimuka xxx
Kas xxx
(Mencatat PPh Pasal 23 yang dipungut)
Bagi perusahaan yang memungut PPh Pasal 23 atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty dan sebagaimana yang telah diatur dalam peratuan menteri keuangan dari perusahaan yang menerimanya. Selain itu perusahaan ini mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut. Maka perusahaan akan mencatat sebagai berikut:
Biaya Deviden/Sewa/Bunga xxx
Kas xxx
(Mencatat pengeluaran deviden, sewa, lainnya)
Kas xxx
Hutang PPh Pasal 23 xxx
(Mencatat pemungutan PPh Pasal 23)
Hutang PPh Pasal 23 xxx
Kas xxx
(Mencatat pembayaran PPh Pasal 23)
B. Objek dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 244/PMK.03/2008 sebagai juklak dari UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Maka objek dan besaran tarif untuk Pasal 23 menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. Ketentuan ini cenderung memaksa WP untuk memiliki NPWP kecuali bila yang bersangkutan memilih dipotong lebih tinggi. Berikut ini adalah ringkasannya, atas penghasilan dari:
1. Dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2), terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto
2. Atas Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN,
C. Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Selain penghasilan di atas, ada juga beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh
4. Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh
5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari:
- Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
- BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Madani.
Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Sebelum dikeluarkannya UU No 36 Tahun 2008 sistem pentarifan PPh Pasal 23 masih menggunakan perkiraan penghasilan neto, sehingga kemudian ada istilah tarif efektif, sekarang ini telah diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto.
D. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetap badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Ketentuan inipun tak mengalami perubahan. Pihak yang dipotong PPh Pasal 23 tidak mengalami perubahan yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
E. Tarif Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNPWP menjadi 4%.
Contoh 1:
PT. ABC membayar jasa service kepada CV. Service sebesar Rp 3.000.000,-
Jawab:
Pada contoh ini PT. ABC merupakan pemungut PPh pasal 23 atas jasa service tersebut. Besarnya PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
a. Jika CV. Service mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 adalah
PPh pasal 23 = 2% X Rp 3.000.000,-
PPh Pasal 23 = Rp 60.000,-
b. Jika CV. Service tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 adalah
PPh pasal 23 = 100% X 2% X Rp 3.000.000,- PPh Pasal 23 = Rp120.000,-
Catatan bagi CV. Service
Kas 3,000,000
Pedapatan Service 3,000,000
(Mencatat penerimaan pendapatan deviden, sewa, lainnya)
PPh Pasal 23 dibayar dimuka 60,000
Kas 60,000
(Mencatat PPh Pasal 23 yang dipungut)
Catatan bagi PT. ABC
Biaya Service 3,000,000
Kas 3,000,000
(Mencatat pengeluaran deviden, sewa, lainnya)
Kas 60,000
Hutang PPh Pasal 23 60,000 (Mencatat pemungutan PPh Pasal 23)
Hutang PPh Pasal 23 60,000
Kas 60,000
(Mencatat pembayaran PPh Pasal 23)
Contoh:
Pada tanggal 20 Januari 2010 PT. ABC menerima penghasilan Deviden dari PT. BCA sebesar Rp 130.000.000,-. Tanggal 2 Februari 2010 PT. BCA menyetor Pajak yang telah dipotong atas penghasilan tersebut. Berapakah besar PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan bagaimanakah pencatatan atas transaksi tersebut ?
Jawab:
Pada contoh ini PT. BCA merupakan pemungut PPh pasal 23 atas penghasilan Deviden tersebut. Besarnya PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
a. Jika PT. ABC mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 adalah
PPh pasal 23 = 15% X Rp 130.000.000,-
PPh Pasal 23 = Rp 19,500.000,-
b. Jika CV. Service tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 adalah
PPh pasal 23 = 100% X 15% X Rp 3.000.000,-
PPh Pasal 23 = Rp 39,000.000,-
Catatan bagi PT. ABC
20/1 Kas 130,000,000
Pedapatan Deviden 130,000,000 (Mencatat penerimaan pendapatan deviden, sewa, lainnya)
20/1 PPh Pasal 23 dibayar dimuka 19,500,000
Kas 19,500,000
(Mencatat PPh Pasal 23 yang dipungut)
Catatan bagi PT. BCA
20/1 Biaya Deviden 130,000,000
Kas 130,000,000
(Mencatat pengeluaran deviden, sewa, lainnya)
20/1 Kas 19,500,000
Hutang PPh Pasal 23 19,500,000 (Mencatat pemungutan PPh Pasal 23)
2/2 Hutang PPh Pasal 23 19,500,000
Kas 19,500,000
(Mencatat pembayaran PPh Pasal 23)
Follow IG : Accountingandtaxservice
Tidak ada komentar:
Posting Komentar